Ini Dalil yang Membolehkan Pakai Masker Saat Sholat Ketika Ada Wabah
Minggu, 03 Mei 2020
Edit

Salah satu pencegahan penularan corona adalah dengan menggunakan masker. Kemana-mana dihimbau agar tetap menggunakan masker. Bahkan sholatpun di himbau harus menutup hidung dan mulut dengan masker. Bagaimana sebenarnya hukum menggunakan masker saat sholat?
Pada dasarnya, memakai penutup mulut dengan masker atau lainnya saat shalat, adalah makruh. Karena itu akan menghalangi menyentuhnya hidung pada tempat sujud.
Berdasarkan hadis riwayat Imam Abud Daud dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah, dia berkata;
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Rasulullah Saw melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.
Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ menjelaskan kemakruhan memakai penutup mulut saat shalat;
Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ menjelaskan kemakruhan memakai penutup mulut saat shalat;
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها… وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة
Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum, artinya menutupi mulutnya dengan
tangannya atau yang lainnya. Makruh di sini adalah makruh tanzih (tidak haram) sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.
Lain lagi jika pemakain masker sangat dibutuhkan walaupun dalam keadaan sholat, maka hal itu tidak masalah, seperti dalam suasana pandemi covid19 ini.
Menurut Ibnu Abdil Barr, Memakai masker diperbolehkan jika hal itu ada kebutuhan. Disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;
أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة. وكذلك الرجل تزول الكراهة في حقه إذا احتاج إلى ذلك
Ulama sepakat bahwa wajib atas wanita membuka wajahnya di dalam shalat dan ihram (haji/umrah). Karena sungguh penutup wajah itu menghalangi seorang yang melaksanakan shalat (untuk menempelkan) secara langsung dahi dan hidung serta dapat menutupi mulut. Nabi Saw telah melarang seorang laki-laki melakukan hal itu (juga).Jika ada kebutuhan, seperti adanya laki-laki lain (yang bukan mahramnya bereda di dekatnya ketika shalat), maka tidak makruh. Demikian pula lelaki, hukumnya menjadi tidak makruh jika dia butuh untuk menutupi mulutnya.
Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa penggunaan masker saat shalat tidak dilarang, dengan syarat masker yang dipakai harus suci, bila masker yang dipakai terkena najis, maka hukumnya haram. Beliau mengatakan:
ـ (و) الثاني (الطهارة عن النجاسة) أي التي لا يعفى عنها (في الثوب) أي الملبوس من كل محمول له وإن لم يتحرك بحركته وملاق لذلك
“Syarat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang shalat, dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas,” (Lihat Syekh Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja, halaman 102).